BUKTTINGGI, METRO–Tega mencabuli tiga anak, seorang kakek berusia 70 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi, Sabtu (5/2). Parahnya, kakek beranak enam itu berstatus residivis kasus yang sama.
Predator seks anak berinisial M (70) itu diketahui bebas dari penjara pada tahun 2019 silam. Yang lebih miris lagi, salah satu anak yang dicabulinya masih berusia dua tahun, sedangkan dua anak lainnya berusia delapan dan tujuh tahun.
“Saya melakukan cabul kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun saat akan memasuki salah satu warung di daerah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan,” ujar M saat ditemui di Mapolres Bukittinggi.
Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor tertanggal 2 Februari 2022. Menurutnya pelecehan tersebut diduga dialami oleh anak perempuan.
“Kejadiannya awal tahun ini di dua lokasi berbeda. Berdasarkan pengakuan pelaku, kakek M melakukan pencabulan kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun,” ungkap AKP Ardiansyah, Minggu (6/2).
Ditambahkan AKP Ardiansyah, sedangkan dua korban lainnya dicabuli di samping warung milik warga yang berada di gang belakang musala di Kelurahan Aur Kuning. Sementara, motif pelaku mencabuli korban dengan memberi sejumlah uang dan permen.
“Dari keterangan awal, tersangka mengimingi korban dengan memberikan permen dan uang. Ketiga korban mengenali pelaku karena para korban sering bermain di rumah anak pelaku,” ungkap AKP Ardiansyah.
AKP Ardiansyah menambahkan, pelaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama dan baru bebas pada 2019. Saat ini Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi di tempat kejadian perkara.
“Pemeriksaan diperkuat dengan hasil visum ketiga korban. Terhadap pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim)
















