BERITA UTAMA

Pernah Dipenjara Atas Kasus yang Sama, Kakek Berusia 70 Tahun Cabuli Tiga Anak

0
×

Pernah Dipenjara Atas Kasus yang Sama, Kakek Berusia 70 Tahun Cabuli Tiga Anak

Sebarkan artikel ini
KAKEK CABUL— Pelaku M (70) yang diduga mencabuli tiga anak diamankan di Polres Bukittinggi.

BUKTTINGGI, METRO–Tega mencabuli tiga anak, seorang kakek berusia 70 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi, Sabtu (5/2). Parahnya, kakek beranak enam itu berstatus residivis kasus yang sama.

Predator seks anak ber­inisial M (70) itu diketahui bebas dari penjara pada tahun 2019 silam. Yang lebih miris lagi, salah satu anak yang dicabulinya ma­sih berusia dua tahun, sedangkan dua anak lainnya berusia delapan dan tujuh tahun.

“Saya melakukan cabul kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun saat akan memasuki salah satu warung di daerah Kecamatan Man­diangin Koto Selayan,” ujar M saat ditemui di Ma­polres Bukittinggi.

Kasatreskrim Polres Bukittinggi AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor tertanggal 2 Februari 2022. Menurutnya  pe­lecehan tersebut diduga dialami oleh anak perempuan.

“Kejadiannya awal ta­hun ini di dua lokasi berbeda. Berdasarkan penga­kuan pelaku, kakek M mela­kukan pencabulan kepada salah satu korban yang masih berusia dua tahun,” ungkap AKP Ardiansyah, Minggu (6/2).

Ditambahkan AKP Ardiansyah, sedangkan dua korban lainnya dicabuli di samping warung milik warga yang berada di gang belakang musala di Kelurahan Aur Kuning. Sementara, motif pelaku mencabuli korban dengan memberi se­jum­lah uang dan permen.

“Dari keterangan awal, ter­sangka mengimingi korban dengan memberikan permen dan uang. Ketiga kor­ban mengenali pelaku ka­rena para korban sering ber­main di rumah anak pelaku,” ungkap AKP Ardiansyah.

AKP Ardiansyah menambahkan, pelaku  pernah di­penjara dalam kasus yang sama dan baru bebas pada 2019. Saat ini Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memintai keterangan dari beberapa orang saksi di tempat kejadian perkara.

“Pemeriksaan diper­kuat dengan hasil visum ketiga korban. Terhadap pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (tim)