” pihak penyidik Polsek Sutera melakukan penyelidikan pengaduan dimaksud sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dengan melakukan permintaan keterangan terhadap pelapor dan orang-orang yang mengetahui tentang peristiwa yang diadukan, seiring berjalannya proses penyelidikan terhadap pengaduan tersebut,” kata Bripka Nura Hardian, SH
Kapolsek Sutera, Kanit intelkam, Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas juga melakukan koordinasi dengan camat Sutera dan Wali Nagari Amping Parak guna mencari jalan penyelesaian permasalahan tersebut secara kekeluargaan, sehingga terlaksana mediasi antara saudari Sumarni dan keluarga dengan para pedagang pasir alai dengan di hadiri beberapa dinas terkait di Kabupaten Pesisir Selatan diantaranya Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan, Dinas Perkimtaan, Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas BPBD dan pihak terkait lainnya.
Namun dalam mediasi tsb tidak tercapai kesepakatan perdamaian untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya pihak penyelidik melakukan permintaan keterangan terhadap terlapor dalam peristiwa yg diadukan oleh saudari Sumarni, dan setelah para pihak dimintai keterangan, kemudian pihak penyelidik melakukan gelar perkara di Lantai II ruangan gelar perkara Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dengan hasil gelar perkara belum terpenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut. Berdasarkan gelar perkara, penyelidikan terhadap pengaduan tersebut dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana.
Pada saat pelapor dimintai keterangan laianya menerangkan bahwa tempat didirikan pagar itu adalah tanah miliknya, sedangkan menurut terlapor lokasi yang dipagar adalah tanah nagari dan merupakan jalan yang sudah ditempuh oleh masyarakat semenjak dahulunya, kemudian pada saat permintaan keterangan penyelidik menanyakan tanda bukti hak atas tanah tsb, akan tetapi pelapor tidak dapat menunjukan tanda bukti hak atas tanah dimaksud, Pelapor hanya memperlihatkan sebuah surat yang sebagian nya sudah dimakan rayap sehingga tidak dapat dibaca serta dipahami secara jelas dan utuh.
Menurut keterangan pelapor surat tersebut adalah surat jual beli tanah, dan perlu dipahami bahwa surat jual beli bukan merupakan tanda bukti hak tetapi salah satu syarat untuk mendapatkan tanda bukti hak atas tanah, dan berdasarkan Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 1956 menyatakan, “Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”.
Maka beradasarkan UU Pokok agraria bahwa Tandak bukti hak yg sah adalah sertifikat, sehingga pelapor harus membuktikan dulu kepemilikan tanah secara hukum.
” Dan terhadap permasalahan tersebut juga sudah dilakukan koordinasi dengan camat Sutera untuk menyurati Bupati Pesisir Selatan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dan berdasarkan informasi dari camat Sutera surat tsb sudah diterima oleh Bupati Pesisir Selatan dan telah di beri disposisi kepada asisten untuk menyelesaikan permasalahan itu,” akhirnya. ( Rio)




















