” Kita telah melakukan penyelidikan pengaduan dimaksud sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” tegas Kanit Reskrim Polsek Sutera, Bripka Nura Hardian, SH.
PESSEL METRO–Proses hukum dugaan perusakan bangunan di Kampung Alai, Nagari Amping Parak, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, dipertanyakan Penasehat Hukum ( Sumarni) pada penyidik Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan. Bahwa masalah tersebutnya telah dilakukan mediasi.
Mediasi dilakukan penyidik Polsek Sutera, Polres Pesisir Selatan kali itu dihadiri
Camat Sutera dan Wali Nagari Amping Parak, upaya mediasi untuk pencegahan terhadap permasalahan tersebut supaya jangan berlarut-larut dengan mengundang para pedagang pasir alai dan Sumarni beserta yang lainnya.
Acara tersebut dilaksanakan di Kantor Wali Nagari Amping Parak, tetapi pada saat itu hanya di hadiri oleh para pedagang saja, sehingga dibuat aturan tentang karaoke yg ada di Pasir Alai guna menertibkan karaoke.
Kapolsek Sutera IPTU.Yanuardi, S.H melalui Kanit Reskrim Polsek Sutera Bripka Nura Hardian, SH dhubungi Posmetro, minggu (27/8/2023) mengatakan, permasalahan tersebut, bahwa sebelum pelapor membuat pengaduan ke Polsek Sutera sudah muncul gejolak antara salah seorang pemilik karaoke dengan pelapor dan keluarganya yg menurut pelapor karaoke tsb menggangu istirahat keluarganya yg sedang sakit, sehingga keluarga pelapor mengatakan kepada pemilik karaoke. Hingga terjadi
pemagaran akses jalan yg biasa dilalui masyarakat.
Ia menuturkan, atas hal tersebut Kapolsek Sutera, Kanit Intelkam, Kanit Reskrim dan bhabinkamtibmas bersama-sama dengan Camat Sutera dan Wali Nagari Amping Parak melakukan upaya mediasi untuk pencegahan terhadap permasalahan tersebut supaya jangan berlarut-larut dengan mengundang para pedagang pasir alai.
” Pada saat itu hanya di hadiri oleh para pedagang saja, sehingga dibuat aturan tentang karaoke yg ada di pasir alai guna menertibkan karaoke tersebut, dan para pedagang serta pemilik karaoke menyetujui ketentuan yang telah ditetapkan, tetapi Saudari Sumarni, merasa tidak diundang,” ucap Bripka Nura Hardian, SH.
Karena akses jalan belum dibuka dan penjualan barang dagangan menurun akibat ditutup nya akses jalan yg biasa dilalui oleh masyarakat dan pengunjung untuk ke pasir Alai tersebut, dan para pedagang juga sudah melakukan upaya secara kekeluargaan namun pihak pelapor tidak tetap tidak mau membuka pagar. Sehingga para pedagang pun membuka pagar yang menghalangi akses jalan, dengan maksud supaya bisa kembali dilalui oleh masyarakat dan pengunjung dengan alasan bahwa lokasi yang di pagar merupakan jalan masyarakat yang biasa dilalui semenjak dahulunya dan lokasi.
Dan, juga termasuk sempadan pantai menurut mereka, dan pagar di dibuka tidak keseluruhan, hanya yang menghalangi akses jalan saja, setelah membuka pagar tersebut para pedagang meletakan pagar kawat dan pancang di pinggir lokasi. Selanjutnya, slah seorang mamak pelapor memotong kawat pagar menggunakan tang selanjutnya meletakan pagar kawat yang sudah diputus untuk menghalangi akses jalan.
Kemudian, pada tanggal 26 April 2023 saudari Sumarni datang ke Polsek Sutera menyerahkan surat pengaduan tertanggal 24 April 2023 perihal peristiwa mencabut dan pembongkaran pagar pekarangan.