TANAHDATAR, METRO–Untuk menindaklanjuti fakta di lapangan terkait dengan permasalahan batas wilayah daerah antara Nagari Simawang di Tanah Datar dengan Nagari Bukik Kanduang di Kabupaten Solok, serta draf Kementerian Dalam Negeri dan draf peta tentang batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dengan Kabupaten Solok yang telah ditandatangani pada 1 Oktober 2021 di Padang, Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Ketua DPRD H. Roni Mulyadi Dt Bungsu, meninjau langsung ke puncak Rayo.
Puncak Rayo ini merupakan titik batas wilayah antara nagari Simawang dengan nagari Bukik Kanduang.
Bupati juga mengatakan, selain melihat langsung juga sebagai bukti keseriusannya untuk memperjuangkan hak-hak Kabupaten Tanah Datar yang sekarang diklaim masuk ke wilayah Kabupaten Solok.
“Itu tidak akan kami biarkan terjadi, Saya yakin berkat doa masyarakat Tanah Datar, khususnya Nagari Simawang perjuangan kita ini akan mendapatkan ridha dari Allah SWT. Karena perjuangan kita ini didasarkan niat yang ikhlas demi masa depan anak cucu generasi kita dimasa depan,” tambah Bupati.
Bupati juga meminta kepada Ditjen BAK Kemendagri sebelum memutuskan, untuk mengecek atau turun langsung kelapangan guna melihat fakta yang terjadi.
Sementara Ketua KAN Nagari Simawang M. Nur Dt Rajo Tianso mengatakan pihaknya bersama seluruh warga nagari Simawang menyambut gembira kehadiran Bupati Tanah Datar yang meninjau langsung ke titik batas wilayah di puncak Rayo.
“Pak Bupati memang sangat peduli, terutama dengan masyarakat nagari Simawang. Mudah-mudahan apa yang telah beliau diperjuangkan bersama dengan masyarakat akan terwujud hendaknya, Aamiin,” harap M. Nur. (ant)