METRO BISNIS

Peringatan Bagi Pelaku Usaha yang Gunakan Air Tanah Berlebihan

×

Peringatan Bagi Pelaku Usaha yang Gunakan Air Tanah Berlebihan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Penggunaan air tanah secara berlebihan menjadi salah satu pemicu turunnya permukaan tanah.Karena itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mewanti-wanti kepada kalangan industri dan pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan penggunaan air tanah.

Yuliot menjelaskan, fakta di lapangan menunjukkan beberapa wilayah sudah mengalami kondisi air tanah yang terbatas. itu tidak lkepas dari pengambilan air tanah yang berlebihan.

’’Ketersediaan air tanah ini ada zona-zona yang harus kita perhatikan. Untuk berapa daerah di Indonesia, masuk zona kritis,’’ ujarnya saat launching Perizinan Air Tanah di kantor Kementerian ESDM, Rabu (8/1).

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, Yuliot menyebut, di beberapa cekungan air tanah (CAT) terjadi pengambilan air tanah yang intensif. Hal itu terindikasikan di beberapa CAT yang masuk dalam kondisi Rawan, Kritis, hingga Rusak.

Baca Juga  Darmawan Prasodjo Raih Male Executive Of The Year Enlit Asia Power Energy Awards 2023

CAT yang masuk kondisi rawan di antaranya CAT Metro Kotabumi, Lampung; CAT Karanganyar – Boyolali, Jateng; dan CAT Yogyakarta.

Kemudian, CAT Kritis adalah CAT Brantas, Jatim; CAT Denpasar-Tabanan, Bali; CAT Palangkaraya-Banjarmasin di Kalimantan.

’’Sementara ada beberapa daerah Di Jawa Barat, Jakarta, itu termasuk daerah yang kon­disinya adalah cadangan air tanahnya rusak. Seperti di CAT Ka­rawang–Bekasi, CAT Bogor, CAT Serang–Ta­ngerang, CAT Bandung–Soreang, CAT Pekalongan–Pemalang, juga termasuk CAT Se­marang itu masuk dalam cadangan air tanah yang rusak,’’ jelas Yuliot.

Dengan kondisi itu, perlu upaya konservasi berupa pengendalian penggunaan air tanah. Yuliot me­mastikan bahwa pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada zona-zona yang dieksploitasi berlebihan.

Baca Juga  2019, Koperasi Sinar Batang Bangko Tumbuh

Yakni dengan membatasi pemberian perizinan bagi industri yang melakukan eksplorasi air tanah secara berlebihan.

’’Dari Badan Geologi Kementerian ESDM itu ada instrumen untuk mengukur. Untuk daerah-daerah tersebut kalau berdasar pengukuran yang dilakukan dinyatakan kritis, maka kita lakukan pengetatan terhadap perizinannya,’’ jelas dia.

Selain itu, Yuliot menyebut bahwa pengenaan sanksi juga akan diberikan. Sanksinya berupa ke­wajiban pembuatan sumur resapan hingga pencabutan izin usaha.

’’Ada kewajiban mereka juga untuk membuat sumur resapan. Jadi untuk sumur resapan, sebagian dari air tanah yang dimanfaatkan ini harus di­kembalikan lagi ke tanah. Ada teguran juga untuk upaya perbaikan, kemudian kalau itu tidak diindahkan, izin pemanfaatan air tanah akan kita cabut,’’ tegasnya.(*)