PADANG, METRO – Dinas Kehutanan (Dishut) Sumbar terus berupaya untuk mendukung pembangunan infrastruktur di kawasan hutan lindung tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup. Sebab, pembangunan harus dilakukan dan lingkungan juga harus terjaga. Artinya, semua pembangunan yang tidak sesuai akan ditindak.
“Cukup banyak kawasan hutan yang masuk dalam pengembangan infrastruktur jalan dan bangunan lainnya. Ini tentu akan kita selesaikan dengan baik terutama kawasan hutan yang menjadi kewenangan provinsi (hutan lindung dan hutan produksi),” tutur Kepala Dinas Kehutanan Sumbar, Yozarwardi Usama Putra, Selasa (12/3).
Yozawardi menjelaskan, saat ini ada 8 daerah yang area hutan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur. Paling banyak ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sedang melangsungkan pembangunan Trans Mentawai. Kemudian, pembangunan jalan Alahan Panjang-Pasar Baru Bayang yang melewati hutan margasatwa.
Kemudian, pembangunan kawasan Pelabuhan Teluk Tapang di Pasaman Barat dan pembangunan menara di Kelok Sembilan Kabupaten Limapuluh Kota dan beberapa daerah lainnya yang sedang melakukan pembangunan.
“Hutan konservasi izinnya ke pusat, nanti bisa melalui perjanjian kerja sama setelah melakukan beberapa kajian. Sementara untuk hutan lindung dan produksi bisa langsung dengan kita di provinsi melalui izin pinjam pakai kawasan,” terang pria yang akrab disapa Yoz itu.
Ke depan, Yozawardi berharap, dalam perencanaan pembangunan infrastruktur, setiap organisasi perangkat daerah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan sehingga pembebasan kawasan hutan bisa cepat dilakukan dan masuk dalam perencanaan.
“Jadi bisa saling sokong dan izin pinjam pakai kawasan bisa cepat terlaksana dan masuk dalam perencanaan pemanfaatan hutan untuk pembayaran,” tukasnya. (mil)