“Karena golongan I sudah terlalu tinggi, maka mereka tentu cenderung untuk golongan II yang tentu tarif cukainya lebih rendah,” jelas dia.
Sejalan dengan itu, Kakanwil Bea Cukai Jatim II Agus Sudarmadi menambahkan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan tulang punggung perekonomian di wilayah Jatim. Meski begitu, akan tetap ada diskursus pro-kontra mengenai faktor kesehatan dan ekonomi.
Untuk menjembatani hal itu, pihaknya juga mengedepankan pendekatan socio cultural. Sehingga dalam mengejar penerimaan CHT tetap bisa diterima dengan baik tanpa mengesampingkan aspek kemasyarakatan.
“Kami gunakan pendekatan socio cultural. Pulang kerja, saya sudah ganti pakaian, pakai sarung ikut solawatan. Sebab, basis ekonomi rakyat di sini pesantren, maka ya pendekatannya socio cultural atau nderek ulama, kami dekati ulama,” jelasnya.
Dari sisi kinerja, Agus memerinci, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai Kanwil Jatim II mencapai senilai Rp 35,53 triliun sampai periode 28 Agustus 2023. Realisasi tersebut 58,20 persen dari target yang senilai Rp 61,15 triliun untuk sepanjang 2023 ini.
Seperti diketahui, Kanwil DJBC Jatim II meliputi Kabupaten/Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Probolinggo.(jpc)




















