SOLOK, METRO–Dalam mewujudkan sinergitas perencanaan baik antar wilayah maupun antar sektor, maka penyusunan RPJMD Kota Solok mesti memperhatikan banyak hal. Dan untuk Kota Solok sendiri penyusunan RPJMD, diakui Wali Kota Solok, Zul Elfian telah memperhatikan, dokumen perencanaan lainnya baik di lingkup Kota Solok sendiri berupa RPJPD dan RTRW, maupun keterkaitannya dengan daerah sekitarnya serta Provinsi dan Nasional.
“Demikian pula RPJMD ini akan akan menjadi acuan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemko Solok untuk menyempurnakan Draft Rencana Strategis (RENSTRA) perangkat daerah. Secara hakikatnya dokumen Rancangan Akhir RPJMD Kota Solok tahun 2021-2026, bermula dari identifikasi permasalahan pembangunan dan perumusan isu-isu strategis dirumuskan visi dan misi Pemko Solok untuk dicapai 5 (lima) tahun ke depan,” ujar Zul Elfian, kemarin.
Menurutnya, isu-isu strategis Kota Solok diidentifikasi berdasarkan permasalahan serta tantangan dan peluang yang akan dihadapi bersama ke depannya. Sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pemprov Sumbar lanjutnya, tentu isu-isu strategis pembangunan nasional dan provinsi juga perlu diperhatikan.
Bahkan, mengamati dinamika perkembangan global yang sangat cepat akhir-akhir ini, serta berbagai kondisi yang berkembang termasuk perkembangan penanganan Covid-19, Zul Elfian menilai, tentunya dinamika global juga harus diperhatikan dan diantisipasi. Dalam pelaksanaan pembangunan daerah Kota Solok lima tahun kedepan,ada beberapa aspek yang perlu mendapatkan perhatian dalam mewujudkan Kota Solok yang lebih baik.
Senada dengan itu, Wakil Walikota Solok, Ramadhani Kirana Putra dalam penyampaian Nota menjelaskan di DPRD Kota Solok mengatakan, tersusunnya rancangan akhir RPJMD telah melalui suatu proses yang panjang mulai dari konsultasi publik, kesepakatan rancangan awal dengan DPRD, konsultasi dengan Provinsi Sumbar, Musrenbang RPJMD dan sinkronisasi dan harmonisasi dengan Kemenkumham Kanwil Sumbar.
Demikian pula materi yang tercantum dalam dokumen ini telah disesuaikan dengan arahan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan misi pemerintah daerah lanjutnya, maka ditetapkanlah 5 tujuan dan 14 sasaran. Selain itu ada 50 strategi, 124 arah kebijakan pembangunan yang akan diimplementasikan melalui 64 Program Prioritas yang akan dilaksanakan OPD di lingkungan Pemko Solok.
Dalam pencapaian Visi dan Misi Kota Solok tahun 2021-2026 tersebut, maka prioritas pembangunan dititik beratkan untuk tetap melanjutkan program yang belum sepenuhnya dapat dilaksanakan dan dicapai pada tahun 2016-2021 serta disinkronkan dengan prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJM Nasional tahun 2020-2024 dan memperhatikan arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumbar tahun 2005-2025. (vko)