PDG. PANJANG, METRO–Mewujudkan profesionalitas kerja personil, Polres Padangpanjang gelar pelatihan fungsi teknis tugas di lapangan dan administrasi penyidikan. Hal tersebut Kasubag Dal Pers Bag SDM Polres Padangpanjang AKP Witrizawati, guna terlaksananya tupoksi masing masing personil, Selasa (24/1) kemarin.
AKP Witrizawati, menerangkan pelatihan fungsi dan teknis kepolisian reskrim tahun 2023 tersebut salah satu upaya dalam meningkatkan profesionalitas personel di setiap tupoksinya.
Pelatihan maupun petunjuk fungsi dan teknis tersebut melibatkan para Kanit Reskrim Polsek serta Jajaran Polres Padangpanjang yang ditunjuk sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) yang dilaksanakan di Aula Pertemuan Polres Padangpanjang.
“Penegas fungsi dan teknis di lapangan maupun administrasi penyidikan ini harus dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam bertugas. Pelatihan ini juga salah satu upaya kita untuk meningkatkan kemampuan anggota sekaligus bekerja dengan profesional,” ungkap AKP Witrizawati.
Lebih lanjut Witrizawati menegaskan, terlaksananya fungsi dan teknis tentunya akan mewujudkan transparansi menjalankan tupoksi masing- masing dalam menyelesaikan perkara atau kasus yang dilaporkan.
“Bertugas sesuai prosedur yang ada, saya yakin setiap personil mampu melaksanakan tugas di lapangan maupun administrasi penyidikan,” ujarnya.
SementaraKasat Reskrim Iptu Istiklal mengatakan bertugas di Fungsi Reskrim harus selalu sesuai dengan prosedur yang ada. Salah satunya dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Hal ini dimaksudkan untuk menjamin transparansi dalam penyelidikan maupun penyidikan.
“Jangan sampai kita berjalan diluar prosedur, pasalnya, jika terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka karena kurang alat bukti, polisi dapat dipra-peradilan,” terang Iptu Istiklal. (rmd)