Dikatakan Bupati Eka Putra lagi, pelaksanaan perubahan KUA dan PPAS TA 2023 dipengaruhi beberapa faktor sehingga memenuhi syarat perubahan tersebut.
“Perubahan dilakukan dengan beberapa kondisi agar apa yang menjadi target awal dapat berjalan kembali. Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 perubahan dapat dilakukan jika perkembangan tidak sesuai asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi dan lainnya serta keadaan bahwa silpa tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan. Dan asumsi lainnya adalah perubahan Pendapatan Daerah, perubahan alokasi belanja dan pembiayaan daerah,” terang Eka Putra.
Diakhir penyampaiannya Bupati Eka Putra kembali menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah berperan aktif memberikan kontribusinya atas KUA dan PPAS TA 2023.
“Terima kasih, dukungan semua pihak sangat dibutuhkan untuk keberhasilan pembangunan Tanah Datar yang hakikatnya perwujudan sinergi kinerja antara Pemda, DPRD, masyarakat dan dunia usaha yang diukur dari Visi dan Misi yang direfleksikan ke dalam KUA dan PPAS setiap tahunnya,” pungkasnya. (ant)




















