PADANG, METRO
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) menuntut terdakwa HN yang dinilai bersalah melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur. JPU Kejati menuntut hukuman pidana penjara cukup tinggi.
”Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa selama enam tahun, potong masa tahanan. Dan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata JPU Lidya, saat membacakan amar tuntutannya, di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Kamis (14/5).
Jaksa berpendapat, terdakwa melanggar Pasal 76 I jo Pasal 88, Undang Undang nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23, tentang Perlindungan Anak.
”Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merusak masa depan korban,” imbuhnya.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa mengajukan surat pembelaan (pleidoi). Sidang yang diketuai oleh Khairuddin, memberikan waktu selama satu minggu. Sidang yang dilakukan secara online, membuat terdakwa tampak menyesali perbuatannya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, 10 Januari 2020, penyidik Ditreskrim Polda Sumbar mendapat informasi dari masyarakat, tentang praktik prostitusi yang berkedok lontong malam, melibatkan anak di bawah umur. Terhadap informasi tersebut, polisi bergerak ke Jalan Adinegoro Nomor 19, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Setiba di lokasi polisi menggerebek salah satu kamar, dan mendapati dua perempuan pekerja seks komersil (PSK), yang tengah menunggu tamu. Di mana salah satu di antara perempuan tersebut, berinisial RF yang berumur, 17 tahun kurang satu bulan.
Sebelumnya RF dijanjikan seseorang laki-laki, bernama Jejeng yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), menawarkan pekerjaan kepada RF. Tapi perkerjaan tersebut, tidak diharapkan oleh RF. Namun demikian korban RF tanpa pikir panjang, akhirnya menyetujuinya. RF sendiri akan diberi upah Rp150.000 per malam, dan tugasnya melayani tamu yang datang setiap malam.
Terdakwa HN sendiri, malah menuyuruh korban RF untuk, meminum pil KB. Tujuannya agar RF tidak hamil. Namun mucikari tersebut, berakhir setelah polisi menangkapnya. Kini terdakwa HN, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cr1)











