PADANG, METRO – Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Padang menutup pelatihan simpan pinjam pola syariah bagi pengurus koperasi, Kamis (11/4). Pelatihan yang dilaksanakan sebanyak tiga angkatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pengurus koperasi soal ekonomi syariah.
”Pelatihan simpan pinjam dan syariah ini bertujuan untuk memberikan kesadaran dan pemahaman kepada masyarkat, pengurus, pemgwas dan anggota tentang koperasi syariah,” ujar Plt Kadiskop UKM Padang Endrizal didampingi Kabid Pembedayaan Koperasi Evilidiyanti SH, kemarin.
Dikatakan Endrizal, tiga angkatan pelatihan ini terdiri dari, pertama 19-21 Maret yang diikuti 35 peserta, kedua 26-28 Maret diikuti 35 peserta dan ketiga 9-11 April melibatkan 35 peserta. Sehingga ketiga angkatan total diikuti 105 peserta,yang dilaksanakan di aula UPTD Balatkop Diskop UKM Sumbar. Endrizal mengharapkan, kepada peserta pelatihan yang terdiri dari pengurus koperasi agar memahami semua materi pelatihan, untuk mengkonversikan simpan pinjam ke pola syariah.
Dikatakan, pelatihan angkatan kedua ini bermaksud untuk memberikan pemahaman dan wawasan serta ilmu pengetahuan tentang peekoperasiaj pola syariah bagi pengurus koperasi. Di mana sasaran umum yang diharapkan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang manajemen koperasi syariah
Sedangkan materi yang diberikan kepada peserta pelatihan terdiri dari, koperasi di Indonesia, pengantar ekonomi syariah akad akad dalam ekonomi syariah, bentuk bentuk akad pada koperasi syariah dengan akuntansi syariah.
Pelatihan ini dikatarbelakangi sistem ekonomi syariah sejak empat dekade belakangan ini sudah menjadi fenomena global di intrrnaional termasuk di Indonesia. Sedangkan di Indonesia sistem perbankan syariah telah diterapkan sejak tahun 1992 dan terus berkembang secara masif di seluruh nusantara
Sedangkan, dalam dunia perbankan konvensional dan lembaga non perbankan telah menjadi transformasi yang luar biasa berupa konversi bank konvensional menjadi bank syariah. Lalu spin off unit usaha syariah menjadi bank umum syariah terjadi secara besar besaran sesuai dengan amanah UU. Transformasi sistem ekonomi konvensional menjadi ekonomi syariah selain tuntutan ajaran Islam, yang mengharamkan riba. Kemudian, juga disebabkan alasan rasional dalam menyehatkan dan mengatakan perekonomian nasional.
Kemudian menciptakan stabilitas ekonomi nasional dan keuangan negara. Dan koperai merupakan solo guru perekonomian nasional, namun sistem operasional koperasi di Indonesia msih banyak yang konvensional menggunakan sistem riba, yang sangat terlarang dalam ajaran agama Islam. (boy)