Beberapa jam di lokais, dikatakan Iptu Syafwal, pihaknya melihat pelaku datang ke pondok kayu menggunakan sepeda motor. Lalu pelaku masuk ke dalam pondok, sedangkan sepeda motornya diparkir persis di depan pondok yang jadi markasnya.
“Melihat pelaku masuk ke pondok, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku. Setelah dipanggil saksi untuk menyaksikan penggeledahan ditemukan tiga paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening yang di selipkan di bawah jok motornya,” jelas Iptu Syafwal.
Iptu Syafwal menuturkan, saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya. Rencananya, sabu itu akan dijual pelaku kepada seseorang untuk mendapatkan keuntungan uang.
“Selain menjual sabu, pelaku juga memakainya. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah kami amankan di Mapolres untuk diproses hukum. Kami juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tutup Iptu Syafwal. (ozi)
















