Dijelaskan AKP Desneri, melihat gerak-gerik kedua pelaku yang sangat mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Tetapi, untuk menghilangkan barang bukti, salah seorang pelaku sempat membuang barang bukti.
“Aksi pelaku membuang barang bukti ketahuan. Anggota menyuruh pelaku mengambilnya kembali. Disaksikan warga setempat, kami mengecek dua buah bungkusan yang dibuang pelaku dan diduga kuat isinya merupakan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Desneri.
Saat diintergasi, kata AKP Desneri, kedua pelaku yang sama-sama warga Pagaruyuang ini mengakui jika barang bukti berupa sabarang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu paket sabu dengan berat 4,50 gram merupakan miliknya.
“Sabu itu dibeli pelaku dari Bukittinggi untuk diedarkan di Tanahdatar. Terhadap keduanya kami jerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ttg Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (ant)
















