Perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan yang mempekerjakan pekerja/ buruh dilarang membayar upah dibawah upah minimum Provinsi ( UMP) tahun 2023 perusahaan yang telah membayar upah lebih tertinggi dari UMP 2023 dilarang mengurangi atau menurunkan upayahnya
Sedangkan, untuk usaha mikro dan usaha kecil di kecualikan dari penerapan UMP , namun besaran upah yang dibayarkan berdasarkan pada ketentuan peraturan Perundang – Undangan.
Tiga Orang Warga Negara Asing Bekerja di Pessel
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan mencatat ada tiga orang tenaga kerja Warga Negara Asing ( WNA) yang bekerja di salah satu perusahaan ada di Kabupaten Pesisir Selatan.
Plt. Kepala dan Tenaga Kerja, Kabupaten Pesisir Selatan Jafri Wandi, SKM. MT pada Posmetro, Jumat (11/8/2023) mengatakan, tiga orang tenaga kerja warga negara asing ( WNA) bekerja di perusahaan Dempo Sumber Energi, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikatakan Jafri Wandi, SKM. MT, untuk tenaga kerja ( lokal) pendatang yang bekerja di perusahaan ada di Kabupaten Pesisir Selatan hingga sampai saat belum ada masuk ( tidak ada) Kabupaten Pesisir Selatan.
” Untuk tenaga kerja Outsourcing di tempat kita tidak ada ” ungkap nya. ( Rio)




















