SIJUNJUNG, METRO–Bawaslu Kabupaten Sijunjung segera menggelar rapat kordinasi untuk pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar jadwal kampanye.
Hal itu menindaklanjuti keluarnya imbauan Bawaslu RI terkait pencegahan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan, khususnya di Kabupaten Sijunjung.
Anggota Bawaslu Sijunjung, Agus Hutrial Tatul menjelaskan bahwa, edaran tersebut bertujuan untuk menyampaikan regulasi terkait pelaksanaan kampanye dan pemasangan APK di luar jadwal yang ditujukan kepada Parpol peserta Pemilu 2024.
Menindaklanjuti edaran tersebut, Bawaslu Sijunjung mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan segera melaksanakan kordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk membahas pelaksanaan penertiban APK di Kabupaten Sijunjung.
“Kita masih terkendala di koordinasi ini, rencana dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan untuk membahas mekanisme penertiban. Kita melibatkan dari kepolisian, Satpol PP, Dishub dan dinas terkait lainnya,” tuturnya, Rabu (8/11).
Tatul menjelaskan, untuk titik pemasangan APK dikecualikan pada lokasi yang tidak diperbolehkan seperti fasilitas umum, rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan sebagainya.
Selain itu, nantinya untuk pemasangan APK bagi Parpol juga ada yang akan difasilitasi oleh KPU untuk satu titik pada setiap Parpol peserta Pemilu.
“Jadi sesuai regulasinya, antara APK (alat peraga kampanye) dan APS (alat peraga sosialisasi) ini berbeda ketentuannya. Dan ini hanya sedikit perbedaan, sehingga nantinya kita juga perlu memberikan pemahaman pada rapat kordinasi dengan pihak terkait terutama untuk pelaksanaan penertiban,” ungkapnya.
Dikatakan, peserta Pemilu dilarang untuk melakukan pemasangan APK di luar jadwal yang ditentukan, namun tidak dengan pemasangan APS.
“Ini yang perlu dicermati, karena untuk pemasangan APS tidak dibatasi dan boleh kapan saja dipasang. Selagi tidak terdapat unsur mengajak untuk memilih pada alat peraga tersebut, maka itu termasuk pada APS,” sebutnya.
Begitu pun sebaliknya, kata Tatul, antara APK dan APS hanya terdapat sedikit perbedaan. “Jika pada alat peraga terdapat gambar paku untuk mencoblos atau kata-kata mohon dukungan atau coblos nomor tertentu, maka itu termasuk APK, dan itu yang akan kita tertibkan,” terangnya.
Pihaknya mengatakan sudah menyampaikan hal itu kepada seluruh Parpol peserta pemilu di Kabupaten Sijunjung. “Kita sudah sampaikan, terutama pada saat pengumuman DCT resmi dikeluarkan,” tambahnya.
Sedangkan untuk penertiban akan dilakukan menjelang tanggal 28 November, atau sebelum memasuki masa kampanye. “Sebelum memasuki masa kampanye APK ini sudah kita tertibkan,” ujarnya. (ndo)
Komentar