PADANG, METRO–Humas PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang BIM, Fendrick Sondra menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2021, penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali dapat melampirkan kartu vaksin (pertama) dan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam). Selain itu, calon penumpang dapat melampirkan kartu vaksin (kedua) dan hasil negatif antigen yang berlaku 1 x 24 jam.
Fendrick Sondra menjelaskan juga, syarat perjalanan dalam negeri antar bandara di luar pulau Jawa dan Bali, calon penumpang cukup melampirkan kartu vaksin (pertama). Kemudian hasil negatif RT-PCR (3 x 24 jam), atau hasil negatif antigen 1 x 24 jam. “Persyaratan ini berlaku mulai 2 November 2021,” ucap Fendrick Sondra, Selasa(2/11).
Fendrick Sondra menambahkan juga, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi khusus. “Pelaku perjalanan dengan kondisi khusus harus melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bisa/belum dapat mengikuti vakainasi,” tambahnya.
SE Satgas Covid-19 Nomor 22 tahun 2021 dibuat, karena aturan sebelumnya menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.(fan)