PADANG, METRO
Setahun lebih menjadi buronan atas kasus pencurian besi di kawasan PT Semen Padang, Sam Islami Setia Budi (24) ditangkap di simpang SMA N 14 Padang saat hendak pergi bekerja sebagai buruh lepas, Minggu (7/6) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku warga Kasumbo RT 001 RW 001, Kelurahan Batu Gadang, Kecamatan Lubuk Kilangan yang mengira Polisi lupa dengan perbuatannya mencuri besi pada tahun 2018 lalu tak bisa berkutik saat ditangkap. Pelaku pun kemudian dibawa ke Polsek untuk menjalani proses hukum.
Informasi yang diterima, pelaku dilaporkan karena mencuri besi milik PT Semen Padang dengan nomor LP/280/K/XII pada tanggal 29 Desember 2018 lalu. Namun, pelaku yang mengetahui akan ditangkap, langsung kabur keluar Provinsi Sumbar dan bersembunyi di tempat saudaranya.
Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai DPO. Sekitar setahun kemudian pelaku kembali ke rumah dan berlebaran bersama keluarga. Bahkan, tanpa ada rasa bersalah, pelaku malah kembali bekerja di PT Semen Padang sebagai buruh lepas.
Namun, keberadaan pelaku terendus jajaran Polsek Lubuk Kilangan dan dengan cepat penangkapan pelaku dilakukan.
Kapolsek Lubukkilangan Kompol Zulkafde membenarkan pelaku merupakan DPO dalam kasus pencurian besi milik PT Semen Padang dan berhasil ditangkap ketika mau kerja sebagai buruh lepas di Semen Padang.
“Pelaku mengakui telah mencuri besi tersebut. Pelaku kabur setelah tahu akan ditangkap oleh Polisi. Setelah setahun lebih menghilang, pelaku menyangka kasusnya hilang sehingga pelaku pulang ke rumah orang tuanya. Saat kembali itulah dilakukan penangkapan,” ujar Kompol Zulkafde.
Dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal ketika dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan DPO pelaku tindak pidana 363 KUHP, pelaku diketahui akan bekerja di PT Semen Padang pada pukul 22.00 WIB. Pihaknya pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Ketika pelaku lewat dengan sepeda motor langsung dicegat, pelaku sempat melakukan perlawan pada saat dilakukan penangkapan namun berhasil diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Kilangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Zulkafde. (r)














