” Kemudian sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat juga mendorong kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota untuk melakukan pertemuan-pertemuan agar Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang baru dilantik ini dapat mengambil ilmu berkaitan dengan cara membaca pasal pidana ini agar tidak salah dalam mengkaji apabila ada pelanggaran tindak pidana yang diproses oleh Bawaslu Kabupaten/Kota sebelum dibawa kedalam rapat Sentra Gakkumdu, karena tidak semua Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki pendidikan hukum,” harap Alni, S.H., M.Kn.
Selain itu juga, iu-isu terkini yang berkaitan dengan adanya potensi tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh calon peserta Pemilu 2024, hal ini sengaja di angkat agar nanti pada saat sudah penetapan calon peserta Pemilu 2024 Sentra Gakkumdu di Provinsi Sumatera Barat memiliki pemahaman yang sama dalam melakukan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu.
Selain di hadiri tuan rumah Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, kegiatan rapat kerja terbatas diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat juga dihadiri Gakkumdu beberapa Kabupaten/ kota di Sumatera Barat.
Seperti, Gakkumdu Kabupaten Padang Pariaman, Sentra Gakkumdu Kabupaten Tanah Dartar, dan Sentra Gakkumdu Kota Payakumbuh.( Rio)




















