PESSEL METRO–Digelar diruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan lantai II Painan, Kecamatan IV Jurai, Selasa (12/9/2023) kemarin. Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat kerja terbatas, terkait penyamaan persepsi terhadap norma dan mekanisme penanganan Tindak Pidana Pemilu tahun 2024 mendatang.
Pada kegiatan ini Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, S.H., M.Kn dan Vifner, S.H., M.H, unsur Kepolisian Daerah Sumatera Barat Edi Julianto Prastio, S.H, Yandri Filta, S.H., Riski Putra Ananda, serta unsur Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Rahmadhani, S.H., M.H., dan Ronni, S.H.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni, S.H., M.Kn dikonfirmasi Posmetro, Rabu (13/9/2023) mengatakan, kegiatan rapat kerja terbatas diadakan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat bersama tim Sentra Gakumdu lainya ke Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, untuk penyamaan persepsi terhadap norma dan mekanisme penanganan Tindak Pidana Pemilu.
Kegiatan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Barat menyampaikan tentang tugas, fungsi, dan kewenangan, agar unsur Sentra Gakkumdu Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di tingkat Kabupaten/Kota dapat memahami dalam menjalankannya.