Tetapi Keberadaan PDAM Padangpariaman sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) rentan oleh kebocoran-kebocoran yang dapat muncul menjadi suatu masalah dikemudian hari, baik masalah pidana maupun perdata yang tidak dapat dihindarkan dan sangat merugikan perusahaan, bila permasalahan ini tidak ditangani secara proporsional maka akan sulit bagi PDAM sebagai BUMD yang sehat dan profesional yang dapat memberikan standar pelayanan minimal. “Karena itulah kita melakukan kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Pariaman ditandai dengan penandatangan perjanjian dengan saya dan Kajari Pariaman,” ujarnya.
Katanya, ia tanda tangani MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman Bagus Priyonggo. Adapun tujuan perjanjian kerjasama ini untuk mendapatkan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Pariaman sesuai fungsinya sebagai lawyer negara dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Aminuddin menyatakan semoga kerjasama ini memberikan solusi pemecahan masalah baik hukum perdata dan tata usaha negara untuk memberikan rasa keadilan bagi semua pihak dan menjadi nilai tambah bagi PDAM untuk menjaga pelayanan sistem yang lebih baik . (efa)




















