PDG. PARIAMAN, METRO–Direktur PDAMPadangpariaman Aminuddin menyatakan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Padangpariaman perpanjang MoU dengan Kejaksaan Negeri Pariaman. MoU dilakukan untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Pasalnya, PDAM Padangpariaman memberikan pelayanan terhadap publik perlu ada bantuan hukum dari negara. Makanya, PDAM Padangpariaman perpanjang MoU dengan kejaksaan Negeri Pariaman saat ini,” kata Aminuddin, kemarin.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anai Padangpariaman merupakan salah satu instrumen Pemerintah Kabupaten Padangpariaman dalam memberikan pelayanan terhadap publik dalam pelayanan penyediaan air bersih.