PADANG, METRO – Sempat viral di media sosial (medsos), foto bapak dengan kepala berdarah karena dipukul oleh orang tak dikenal (OT) menggunakan besi di Jalan Dobi VI, dekat Kantor Lurah Kampung Pondok, Kecamatan Padang, berhasil diungkap oleh polisi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Barat membekuk pemuda yang melakukan penganiayaan itu, Sentosa (38) di kediamannya Jalan Kampung Nias II, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Dia ditangkap usai menindaklanjuti laporan dari korban, Johanis Rusli (59).
Namun, setelah ditangkap, dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku penganiayaan itu diduga mengalami gangguan jiwa. Pasalnya saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menjalani pemeriksaan dengan normal dan bertele-tele saat menjawab pertanyaan penyidik.
Bahkan, dari keterangan keluarganya, pelaku juga pernah menjalani perawatan di rumah sakit jiwa dan sudah mendapatkan kartu kuning dalam rangka pengobatan. Atas dasar itulah, pihak kepolisian kemudian mengirim pelaku ke rumah sakit jiwa untuk diobservasi.
Kapolsek Padang Barat, AKP Firdaus mengatakan pihaknya memang sudah menangkap pelaku penganiayaan yang memukul korbannya menggunakan besi tanpa sebab. Namun, dari hasil pemeriksaan pelakunya memgalami gangguan jiwa.
”Pelaku mengalami gangguan kejiwaan, dan diobservasi selama 14 hari di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr HB Saanin, Gaduik. Kita lihat perkembangannya selanjutnya nanti,” kata Firdaus, Minggu (14/10).
Firdaus menjelaskan, karaena pelaku mengalami gangguan juwa, sementara waktu penyidikan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan pelaku terhadap korban dihentikan sementara. Hal itu memang ada aturannya yang mana jika pelaku tindak pidana mengalami gangguan jiwa tidak bisa diproses hukum.
”Berdasarkan keterangan dari keluarganya, si pelaku memang mengalami gangguan kejiwaan dan pernah berobat di rumah sakit jiwa serta ada kartu kuningnya. Ada dua hal, pertama polisi tidak bisa melakukan penyidikan jika pelakunya mengalami gangguan kejiwaan, dan kedua jika pelakunya meninggal dunia. Itu diatur dalam KUHPidana,” jelas Firdaus.
Kapolsek menambahkan, Santosa diamankan polisi di jalan Kampung Nias II, Kelurahan Belakang Pondok, Kelurahan Padang Selatan, Jumat, (12/10) sekitar pukul 16.30 WIB. Berdasarkan laporan polisi, LP/377/K/X/2018/ Sektor Padang Barat, tertanggal 9 Oktober 2018.
”Pelaku diamankan polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Johanis Rusli, di jalan Dobi VI, Kecamatan Padang Barat atau di Samping Kantor Lurah Kampung Pondok. Korban dianiaya pelaku dengan cara memukul benda tumpul ke kepala korban. Setelah itu pelaku lari, kejadiannya saat itu sekitar pukul 17.45 WIB,” ujar Firdaus.
Firdaus menururkan, alasan pelaku menganiaya korban karena korban melihat kepada pelaku. Merasa tidak enak hati pelaku langsung menganiaya korban hingga terluka di kepala. Saat itu korban dan pelaku sama-sama menggunakan sepeda motor.
”Jadi, kata pelaku ia ingat ketika SMA dulu, kalau ada orang yang melihatnya lama orang itu akan berbuat jahat, makanya ia memulai duluan. Hal ini dilakukannya mungkin saja karena faktor kejiwaan itu,” pungkas Firdaus. (rgr)