PADANG, METRO–Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang pemuda yang berperan sebagai pengedar sabu saat berada di kediamannya Jalan Air Camar II, RT 002 RW 007, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Rabu (15/6) sekitar pukul 00.15 WIB.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan pelaku bernama Sultan Adhimullah alias Adhim (22), petugas menemukan barang bukti 37 paket sabu siap edar, yang disembunyikannya di dalam dompet. Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang.
“Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Kompol Al Indra.
Beranjak dari laporan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka.
“Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu dompet warna putih bergambar yang di dalamnya terdapat satu kotak bermotif warna coklat berisikan 37 paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis sabu,” sebut Al Indra.
Selain itu juga ditemukan satu pack plastik klip bening yang diduga sebagai pembungkus sabu, satu potongan pipet yang pada salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok sabu, dan satu unit timbangan digital warna silver yang di bungkus dengan kantong kresek warna hitam dan satu unit Hp.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan tersangka Adhim. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Al Indra. (rom)