Kemudian, bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan (BA dan Non BA) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/ atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya. “Tidak hanya itu, program ini juga Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat, Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja,” sebut Nina Nadjmir.
Kata Nina, perlu dicatat bahwa program tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat. Ia menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK nya lima tahun habis, ditambah tidak memperpanjang selama dua tahun berturut – turut maka data registrasi kendaraannya akan dihapus. Pasalnya, hal itu pada tahun 2024 akan diberlakukan. Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.Dalam pasal 74 ayat 2 dan 3 dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Lalu pada pasal 3 dijelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali. “Maka untuk itu silahkan melakukan Pembayaran PKB di Kantor Samsat, Samsat Keliling, Mall Pelayanan Publik di Karan Aur dan Aplikasi SIGNAL,” kata Nina. (ozi)




















