PARIAMAN, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2023 mengingat animo masyarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut. “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 untung diperpanjang sampai 23 Desember 2023,” ungkap Kepala UPTD – PPD Kota Pariaman atau Kepala Samsat Kota Pariaman, Nina Nadjmir.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023.
Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.
Ia mengatakan, ada banyak keuntungan yang akan didapatkan yaitu, Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan diantaranya Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun dan Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja.