Pemko Siapkan Regulasi Tata Kelola

PADANGPARIAMAN, METRO
Pemerintah Kabupaten Padangpariaman sedang mempersiapkan regulasi tata kelola dana nagari. Regulasi tersebut sebagai petunjuk teknis pelaksanaan, penatausahaan dan pelaporan dana nagari pada tahun depan.
Ada tiga rancangan Peraturan Bupati (Perbup yang dibahas yaitu Perbup pedoman penggunaan dan penyaluran Alokasi Dana Nagari (ADN), Perbup Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Nagari dan Perbup Pendaftaran Pembayaran Iuran BPJS bagi Wali Nagari dan Perangkat Nagari.
“Kita berkomitmen tata kelola dana nagari yang profesional, efektif, efisien, akuntabel dan transparan,” kata Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara, kemarin.
Pembahasan perbup dibahas bersama Inspektorat, DPMD, BPKD, Bapelitbangda dan Bagian Hukum.
Dalam ranperbup, kata Hendra, diatur penyaluran dana nagari, persyaratan penyaluran dan pelaporan.
“Kita berharap ranperbup sebagai pedoman dalam penggunaan dana nagari oleh Wali Nagari beserta perangkat,” kata Mantan Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu.
Sementara Sekretaris DMPD Junaidi Syah mengatakan ranperbup dijadwal selesai akhir tahun ini dan sudah ditandatangani oleh Bupati Padang Pariaman.
“Semoga ranperbup ini segera kita terbitkan dan sebagai juknis pengelolaan dana nagari,” kata Junaidi. (efa)
Komentar