PADANGPARIAMAN, METRO–Pemerintah Kabupaten Padangpariaman hingga kini terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin maju dan berkembang dengan membuka berbagai akses pemasaran. Hal tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 pasal 65 ayat 2 bahwa Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha mikro kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri.
“Sesuai arahan Bapak Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kita manfaatkan program e-katalog lokal dan toko daring untuk pengadaan kebutuhan perangkat daerah dan nagari,” kata Inspektur Pemkab Padangpariaman Hendra Aswara, kemarin, usai berkunjung ke Kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Pemerintah Daerah, kata Hendra, telah mensosialisasi program e-katalog lokal dan toko daring kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah seperti pakaian batik, seragam, makan minum, Alat Tulis Kantor untuk pengenalan dan persamaan persepsi.
“Kita membuka membuka kesempatan kepada pelaku UMKM untuk mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Padangpariaman melalui e-katalog lokal dan toko daring. Untuk proses pendaftaran kita juga melakukan pendampingan oleh bagian LPBJ,” kata Hendra Aswara.
Sementara Kepala Bagian LPBJ Asriadi menyampaikan bahwa persyaratan untuk mendaftar di e-katalog lokal dan toko daring sangat mudah. Pemilik UMKM cukup membawa KTP, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).




















