“Kami pernah gagal dan pernah sukses, siapa tahu kita yang duduk di sini dapat duduk (red :menjadi Anggota Legislatif) di kabupaten, provinsi, dan pusat,” lanjut Khairunas.
Dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan adalah sebesar Rp 23 miliar kepada kedua Lembaga tersebut. Sebanyak Rp 17 miliar diberikan kepada KPU Solok Selatan dan Rp 6 miliar kepada Bawaslu Solok Selatan.
Menurut Kepala Kesatuan Bangsa Solok Selatan, Zulhendra Wilson, penyaluran dana hibah ini sebesar 40% pada tahun 2023. Kemudian pada tahun 2024 akan disalurkan sebesar 60%.
“Penggunaan anggaran ini oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan tahapan pemilu yang tercantum dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang telah disampaikan kepada pemerintah,” kata Zulhendra di Padang Aro. (ped/rel)




















