PDG, PARIAMAN, METRO–Bupati Padangpariaman Suhatri Bur menyatakan Pemkab Padangpariaman menyadari memberikan pelayanan berkualitas adalah sebuah kebutuhan dalam pelayanan kepada semua lampisan masyarakat. Sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman saat mendapatkan pelayanan dari pemerintah Kabupaten Padangpariaman.
“Semua itu sesuai dengan UU no 5 tahun 2009 tentang pelayanan publik sekaligus juga merupakan bagian dari implementasi reformasi biokrasi,” kata Bupati Padangpariaman Suhatri Bur, kemarin, usai acara penilaian RSUD Padangpariaman pada kompetensi pelayanan prima dan inovasi pelayanan publik tingkat Provinsi Sumatra Barat tahun 2023.
Katanya, kesadaran itu mendorong komitmen Pemkab Padangpariaman dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat salah satunya melalui bidang jasa kesehatan yang dilaksanakan RSUD Padangpariaman.
“Tentu saja hal ini dilakukan dengan memenuhi terlebih dahulu komponen dasar dalam pelayanan. Mulai dari tersedianya standar pelayan yakni jelas produk layananya, prosedur persyaratan, waktu, biaya dan tarif serta ada media pengaduan, tus tingkatkan pelayanan masyarakat di RSUD Padangpariaman ini,” ujarnya.