TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),, Kamis (30/11) di ruang rapat utama DPRD. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, SE, Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra, SE dan Saidani, ST serta turut diikuti 24 anggota, Bupati Tanah Datar Eka Putra SE, MM bersama Sekda Iqbal Ramadi Payana, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala OPD, para Kabag dan undangan lainnya.
“Sidang hari ini dengan agenda pengambilan keputusan DPRD terhadap 5 Ranperda untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah yaitu Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024, Ranperda Penanggulangan Bencana, Ranperda Pencegahan dan Penanganan terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum Kabupaten Tanah Datar,” sampai Rony Mulyadi.
Rony Mulyadi menambahkan, 5 Ranperda tersebut disampaikan melalui nota penjelasan Bupati dan telah dilaksanakan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan di bahas masing-masing pansus dengan Perumusan Peraturan Daerah.
Selanjutnya, sidang diawali dengan pembacaan hasil rapat Badan Anggaran bersama TAPD Tanah Datar oleh Wakil Ketua Saidani. Disampaikan oleh Saidani, berdasarkan kesepakatan bersama yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2024 telah disepakati bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.305.077.368.749,00, Belanja sebesar Rp.1.398.919.280.321,00 ( Surplus/Defisit) dengan pembiayaan netto sebesar Rp.93.841.911.572,00. Adapun tambahnya, pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp.152.635.540.000, pendapatan transfer sebesar Rp.1.151.691.828.749 dan pendapatan lain-lain yang sah sebesar Rp.750.000.000..
“Hasil pembahasan tersebut telah di setujui melalui pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD pada tanggal 25 November 2023 kemaren,” pungkasnya.
Sementara itu, Pansus I yang membahas 2 Ranperda yaitu yang pertama tentang Penanggulangan Bencana melalui Ketua Istiqlal menyampaikan pada tanggal 12 Juni 2023 telah dilakukan rapat antara Pansus I dan Tim Ranperda Tanah Datar yang juga dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi dengan menyetujui struktur rancangan terdiri dari 10 BAB dan 74 pasal.
Selanjutnya, yang ke dua Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan struktur rancangan terdiri dari II Pasal yang dilakukan penyempurnaan.
















