JAKARTA, METRO–Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Hasan Qadir Baraja di Lampung pada Selasa (7/6). Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penangkapan itu bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindakan pidana organisasi yang menentang Pancasila.
“Rangkaian penyidikan kami terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Hengki.
Di sisi lain, penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja terkait penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat.
“(Kegaduhan) baik masyarakat secara umum dan juga di kalangan umat muslim itu sendiri,” ujar Hengki.
Perwira menengah Polri itu mengatakan hasil penyidikan tersebut berujung penangkapan terhadap Abdul Qadir. “Jadi, tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Braja,” ucap perwira menengah Polri itu.
Eks Kapolres Jakarta Pusat itu mengatakan Abdul Qadir merupakan mantan narapidana terorisme. Hanya saja, Hengki tidak memerinci kasus yang pernah menjerat pemimpin Khilafatul Muslimin itu. “Mantan narapidana kasus terorisme dua kali ditahan, tiga tahun dan 13 tahun,” kata Hengki.
Dijaga Ketat Petugas Berpakaian Hitam
Pemimpin Khilafatul Muslimin Tiba di Polda Metro
Pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6). Abdul Qadir Hasan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya di depan Masjid Kekholifahan di Jalan W.R Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, selepas salat subuh.
Pantauan JPNN.com, Abdul Qadir tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.15 WIB. Abdul tampak menumpangi mobil berkelir putih dari Lampung. Dia mengenakan peci putih, memakai sorban cokelat, serta menggunakan gamis biru. Sejumlah petugas berpakaian hitam tampak mengapit Abdul untuk masuk ke Gedung Ditkrikum Polda Metro Jaya.
Abdul tidak menyampaikan apa pun saat tiba di Polda Metro. Dia hanya melambaikan tangan dan melempar senyum kepada awak media.
Abdul Qadir telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aktivitas kelompok Khilafatul Muslimin itu. Penetapan tersangka Abdul Qadir Baraja disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. “Untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama AB (Abdul Baraja, red),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (7/6).
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain terkait penangkapan kelompok Khilafatul Muslimin tersebut. Saat ini, polisi tengah mendalami dugaan keterlibatan beberapa orang dalam kelompok itu.
Dedi memastikan bahwa polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Menurutnya, ada sejumlah pasal yang bakal diterapkan untuk para tersangka nanti. “Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, UU ITE, penyebaran berita hoaks yang membuat kegaduhan. Itu semua akan didalami penyidik,” ujar Dedi. (cr3/fat/jpnn)