PADANG, METRO —Seorang wanita warga Ulu Gadut, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, bernama Febby Scurrah dituduh mencuri di rumahnya sendiri, oleh sang suami Scurrah Chris Andrew yang notabene Warga Negara Asing (WNA) asal Australia pada 15 Juni 2016 lampau.
Bahkan, tuduhan itu berujung dipolisikannya Febby Scurrah sehingga wanita yang masih berstatus istri sah dari pelapor, ditahan oleh Polda Sumbar atas kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). Pada Senin (21/3), penyidik Polda Sumbar kemudian menyerahkan tersangka, berkas perkara beserta barang bukti alias P21 kepada Kejaksaan negeri (Kejari) Padang.
“Saya telah ditahan pada 14 Maret lalu karena saya dituduh melakukan pencurian di rumah saya, oleh suami saya Scurrah Chris Andrew yang juga seorang WNA asal Australia. Padahal saya hanya mengambil baju, tas dan buku sekolah anak saya di rumah,” ucap Febby Scurrah dengan berlinang air mata kepada awak media di Kantor Kejari Padang, Senin (21/3).
Febby mengungkapkan, setelah barang pribadi beserta barang anaknya diambil dari rumah yang berlokasi di Ulu Gadut, kemudian barang itu diletakkan di salon yang merupakan tempat usahnya sendiri. Selang beberapa lama, semua barang yang diambil dari rumahnya itu, kembali diambil oleh David Scurrah.
“Saya dengan David Scurrah belum bercerai, karena masih sah sebagai suami istri. Harapan saya sebenarnya kalau dia mau damai baik-baik juga tidak apa-apa. Tapi kalau mau ya kita lanjut ke persidangan. Saya pun juga akan melaporkan kasus lainnya yang menyangkut David Scurrah,” tuturnya.
Kuasa hukum Febby Scurrah, Putri Deyesi Rizki, Jonnifer dan Heriyal mengungkapkan, kliennya disangkakan melakukan pencurian dan perusakan rumah oleh Polda Sumbar. Padahal ia mengambil barang pribadi beserta anaknya di rumahnya sendiri.
Alat bukti yang didapat Polda Sumbar sebut wanita yang akrab disapa Esi, adalah brangkas kosong yang berisi emas dan surat-surat berharga. Namun sebelum mereka konflik, brangkas di rumah itu memang sudah dalam kondisi kosong.
Menurut Esi, dalam di UU No 1 Tahun 1974 Pasal 36 ayat 2 mengatakan, bahwa kliennya lah yang punya rumah tersebut dengan bukti kepemilikan sertifikat atas nama kliennya. Kliennya menikah pada tahun 2010, sementara rumahnya dibeli pada 2011.
“Mana bisa orang asing punya kepemilikan di Indonesia. Ini orang asing loh, bukan WNI. Saya minta penegak hukum untuk belajar kembali, ini hukum sudah tidak benar. Contoh kasusnya kan sudah ada, kasus Hotma Sitompul dan Desire Tarigan serta Bambamg Trihstmojo dengan Halimah dan Mayang Sari, semua kasua tersebut tidak terbukti,” tegas Esi diaminkan Jonifer.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri mengakui sudah menerima P21 dari Reskrimum Polda Sumbar. Perkaranya ialah kasus pencurian dengan pemberatan oleh tersangka Febby Scurrah, dengan pelapor David Scurrah sebagai suami tersangka.
Kronologinya yakni, Febby Scurrah melakukan pencurian disertai pemberatan di rumah David Scurrah pada 15 Juni 2016. Mereka ini memang sudah menikah, tapi tidak diakui oleh hukum Indonesia, karena menikah beda agama dan menikah di Melbourne Australia.
“Pernikahan mereka tidak didaftarkan ke pengadilan, hanya ke Capil saja untuk dibuatkan Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.
Dewi melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1, 3, 4 dan ke 5 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Barang bukti yang sudah diamankan ada brangkas besi dan faktur pembelian emas. Namun barang yang hilang dalam rumah itu ada emas, kamera, macbook. Nilai kerugiannya belum jelas, karena tersangka menyangkal mengambil barang dimaksud,” tutup Dewi. (hen)












