Menkominfo Budi Arie mengatakan Pilkada serentak dipercepat didasari kepentingan bersama. Dia mengatakan hal itu ditujukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.
“Itu akan dibicarakan oleh DPR atas inisiatif legislatif, karena kan kepentingan bersama Pilkada ini kan, tapi karena hitungan-hiitungannya tadi Pak Tito sampaikan bahwa November itu agak lama, karena kan penetapan sampai pelantikan perlu waktu 2 bulan sementara proses Pilkada harus dimajukan sehingga di 1 Januari (2025) tidak terjadi kekosongan, kalau 27 November (2024) kan tambah 2 bulan, tapi biar aja itu nanti di Baleg, Pemerintah tadi hasil rapat untuk diskusi dengan Baleg DPR,” ujarnya.
Budi Arie mengatakan dasar hukum percepatan itu tidak akan melalui Perppu. Dia mengatakan akan ada revisi UU terbatas terkait tanggal Pilkada.
“Nggak, jangan Perppu dong, nanti kalau Perppu dipikir Presiden punya kepentingan,” ujarnya.
“UU ada revisi terbatas. Kan revisi kan ada sembilan poin dan itu kepentingan bersama, nanti setelah reses 1 November akan dibicarakan,” tambahnya. (*)




















