TANAHDATAR, METRO–Kejaksaan Negeri Tanahdatar tidak akan tinggal diam terhadap mangkraknya pembangunan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP). Kontraktor pun telah melarikan diri dan menghilang begitu saja. “Kami tidak diam, kami akan kumpulkan bahan keterangan dari berbagai pihak,” sebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanahdatar Riki, Kamis (19/1) via telepon seluler.
Dikatakan, bahan berita dari berbagai media akan dijadikan referensi. Kejaksaan akan terus mengawasi kelanjutan pembangunan mall pelayanan publik tersebut. Sekecil apapun informasi akan terus kami kumpulkan,” katanya.
Ia menambahkan, dari informasi yang didapat, selanjutnya akan dievaluasi melalui rapat internal kejaksaan, setelah itu baru ditindak lanjuti.
Dijelaskan, untuk menindaklanjutinya, akan tergantung dari hasil rapat internal kejaksaan.”intinya kami tidak akan diam terhadap masalah mangkraknya pembangunan MPP tersebut,” katanya lagi.
Ketika media ini menanyakan apakah akan ada pihak terkait yang akan dipanggil mengenai hal tersebut, Kasi Intel mengatakan akan berkordinasi dengan Kajari. “Kita akan kordinasi dengan pimpinan untuk memanggil pihak terkait demi meminta penjelasan,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota DPRD juga telah mempelototi mangkraknya pembangunan MPP, kontraktor pun menghilang. Pihak DPRD sendiri mempertanyakan kualitas dan kemampuan kontraktor dalam melaksanakan pengerjaan gedung dengan biaya yang tidak kecil ini.
“Kami telah memanggil dinas terkait, dan meminta penjelasan dan mempertanyakan terkait mangkraknya proyek pembangunan kantor MPP ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra yang didampingi Wakil Ketua Saidani, dan Ketua Komisi III Beni Remon, beserta sejumlah anggota, ketika meninjau lokasi pembangunan tersebut, Selasa (17/1) petang.
Dikatakan Anton Yondra, pemerintah daerah telah memutus kontrak pekerjaan sejak tanggal 13 Januari 2023 lalu. “Kontrak kerja dengan perusahaan pelaksana telah diputuskan, dan administrasi telah diselesaikan,” sebutnya.
Namun, kata Anton Yondra dalam pelaksanaan pekerjaan proyek ini tidak ditemukan adanya kerugian negara, karena pembayaran yang dilakukan sesuai dengan bobot pekerjaan.
“Uang daerah aman, karna yang dibayarkan kepada pihak perusahaan sesuai dengan bobot kerja, dan sisa nya masuk ke kas daerah, termasuk jaminan dan asuransi, serta denda dari keterlambatan pekerjaan,” ungkapnya.
Ke depan DPRD menyarankan kepada pemerintah daerah, agar dalam menentukan pemenang tender proyek pembangunan perlu pengkajian yang lebih dalam.
“Agar proyek pembangunan tidak mangkrak, dalam penentuan pemenang lelang proyek pembangunan, pemkab harus mengkaji lebih dalam, serta melihat track record dari perusahaan yang akan dimenangkan tersebut. Sesuai aturan, pemenang tender, bukan harus yang penawaran terendah, “ pintanya.
Asisten II Setda Tanah Datar Abdul Hakim, mengatakan pekerjaan pembangunan MPP ini, memang mengalami keterlambatan dan perpanjangan waktu dengan denda permil perhari dari nilai kontrak. “Sesuai aturan, karena keterlambatan, diberikan kesempatan perpanjangan waktu selama 50 hari kerja, dengan denda maksimal satu permil perhari dari kontrak,” ujarnya.
Dikatakan dia, pekerjaan kantor MPP yang dikerjakan oleh CV Temika Jaya Utama itu, bobotnya per 31 Desember 2022 lalu, baru sekitar 43 persen.
Berdasarkan kesepakatan, pihak pelaksana proyek membuat surat pernyataan perpanjangan waktu serta dengan kajian bisa menyelesaikan pekerjaan. Dengan catatan membayar denda Rp 1,5 juta setiap hari dan masa pelaksanaan pembangunan ditambah 50 hari. “Pembangunan dilanjutkan kembali, namun tiga hari berselang, kami dapat informasi pihak pelaksana “kabur” dan pembangunan tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Tidak bisa dihubungi dan ditemui, pihaknya telah melayangkan surat peringatan ke CV Tenika Jaya Utama untuk melanjutkan kontrak pembangunan tersebut. “Karena sudah tidak dilaksanakan, kita sudah lalui prosedur, dan ambil tindakan tegas, kontrak diputus,” pungkasnya. (ant)