SOKOK, METRO–Aksi penimbunan dan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dibongkar oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Solok. Modusnya, tangki mobil dimodifikasi menjadi berukuran besar agar bisa menampung BBM Solar dengan kapasitas hingga ratusan liter.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas menangkap pelaku berinisial AH (22), warga Jorong Lakuak, Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap yang membawa jeriken berisi BBM Solar yang akan dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Heddy Permana Putra mengatakan, penangkapan terhadap pelaku AH dilakukan pada Rabu (28/6) di kediamannya. Sebelum ditangkap, pihaknya sudah membuntuti pelaku dari SPBU hingga ke kediamannya untuk membuktikan aksi penyelewen yang dilakukan pelaku.
“Terungkapnya kasus itu berawal ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio Solar) di wilayah Kecamatan Kubung,” kata Iptu Heddy Permana Putra via keterangan tertulis, Jumat (30/6).
Ditambahkan Iptu Heddy, menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke SPBU. Alhasil, ditemukanlah satu mobil bak terbuka dengan pelat nomor BA 1721 BH yang membeli BBM Bio Solar dengan kapasita yang menucirgakan. Pihaknya pun membuntuti pelaku ke kediamannya.
“Setiba di kediamannya, langsung dilakukan penangkapan. Di bak mobil ditemukan bbeberapa jeriken berisi 35 liter Bio Solar.Kemudian, kami juga temukan tangki mobil yang telah dimodifikasi,” ucapnya.
Di lokasi penangkapan, kata Iptu Heddy, pihaknyai juga menemukan juga tujuh jeriken minyak dalam keadaan terisi Bio solar dan enam dirigen dalam keadaan kosong. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Solok bersama barang bukti yang ditemukan.
“Saat ini, polisi telah menahan pelaku dan menduga AH telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi jenis Bio Solar. Pelaku diduga membeli Bio Solar dengan mobilnya lalu disedot lagi untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi,” tutupnya. (vko)