PADANG, METRO–Polisi telah mengamankan pelajar SMP inisial MH (13) atas peristiwa meninggalnya bocah bernama Gian Septiawan Ardani (8) yang tertimpa reruntuhan dinding parkiran di Masjid Raya Lubuk Minturun, Kota Padang.
“Masih diamankan di Unit Laka Lantas. Bukan ditangkap,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, Rabu (20/9).
Kombes Ferry menyampaikan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, meski korban tak sengaja tertimpa tembok, namun peristiwa itu akibat kesengajaan MH melakukan freestyle di parkiran masjid.
“Karena dia parkir dulu di sana. Dia mencoba jumping, sehingga tidak bisa mengendalikan motor dan menabrak dinding tempat wudu,” ujarnya.
Kapolresta mengatakan, tidak tertutup kemungkinan MH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Berdasarkan undang-undang tersebut, disebutkan bahwa anak yang dapat dipidana adalah telah berumur di atas 12 tahun.