PAYAKUMBUH, METRO–Miris. Seorang pelajar SMK yang diduga mengedarkan sekaligus pemakai ganja kering diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh, di Jalan Umum Jorong Koto Baru, Kenagarian Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Jumat (4/3) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku berinisial TH (18) sempat berusaha membuang sebuah bungkusan ke dalam semak-semak. Namun, aksinya itu ketahuan oleh Polisi yang menangkapnya dan kemudian mengambil bungkusan tersebut. Setelah dicek, ternyata bungkusan itu berisi delapan paket ganja siap edar.
Selain itu, Polisi yang menggeledah tubuh pelaku, juga menemukan satu paket kecil ganja kering yang disimpan pelaku dalam tas pinggang miliknya. Tidak hanya ganja, satu unit handphone (Hp) yang digunakan TH untuk melakukan komunikasi dengan pembeli ganja berikut dengan uang tunai senilai Rp 210 ribu yang merupakan hasil penjualan ganja ikut disita.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri mengatakan, pelaku TH saat ini berstatus senagai siswa kelas 11 disalah satu SMKN di Kota Payakumbuh. Diduga, pelaku sudah menjadi pengedar ganja sejak lama. Dugaan itu diperkuat lantaran informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan pelaku di daerah Koto Baru Simalanggang.
“Penangkapan terhadap pelaku ini karena adanya laporan masyarakat, kalau pelaku ini kerap mengedarkan ganja di daerah Koto Baru Simalanggang. Menindaklanjuti laporan itu, tim kemudian melakukan pengintaian hingga pelaku ditangkap di pinggir jalan,” kata Iptu Desneri, Minggu (6/3).
Dijelaskan Iptu Desneri, saat dilakukan penggeledahan, juga disaksikan Kepala Jorong Koto Baru dan Bamus Koto Baru Simalanggang dan masyarakat setempat. Alhasil, ditemukanlah sembilan paket ganja kering, uang tunai hasil penjualan ganja serta Hp.
“Ketika ditangkap, pelaku sempat membuang barang bukti. Tapi, aksi pelaku ketahuan oleh kita. Barang bukti itu kemudian kami sita. Setelah seluruh barang bukti diamankan, pelaku kemudian kami bawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum,” ungkap Iptu Desneri.
Kepada penyidik, dikatakan Iptu Desneri, pelaku TH mengakui menjual ganja kering kepada pelanggan yang sudah memesan. Selain memperdagangkannya, pelaku TH juga mengkonsumsi ganja tersebut.
“Dugaan sementara, pelaku TH ini sudah lama menjalankan bisnis haram penjualan ganja. Selain menjual, pelaku juga memakainya. Untuk kelanjutannya, kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringannya,” pungkasnya.(uus)