“Mendapat pengakuan itu, tim melakukan pengembangan dengan menggrebek kediaman pelaku RPS di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, sekitar pukul 04.00 WIB,” ujar Ipda Marbawi.
Usai ditangkap, kata Ipda Marbawi, tim melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat hingga ditemukanlah barang bukti 12 paket sabu siap eda, satu unit Hp, satu unit timbangan digital dan uang tunai Rp 150 ribu hasil penjualan sabu.
Sementara, Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, Iptu Rusmardi mengatakan, keempat pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Pulau Punjung dan Sitiung.
“Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di kantor Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Terhadap para pelaku, dikenakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya. (*)
















