• REDAKSI
  • KARIR
  • INFO IKLAN
  • SANGGAHAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HUBUNGI KAMI
Rabu, 27 September 2023
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Pejabat UIN IB Padang Ditahan Bersama 3 Penerima Ganti Rugi Tanah

Redaksi Redaksi
26/07/2018 | 18:38 WIB
ShareShareShareShare

PADANG, METRO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Rabu (25/7) malam. Satu orang pejabat UIN dan tiga lainnya penerima ganti rugi tanah yang sebenarnya tak berhak.
Kepala Kejari Padang Syamsul Bahri menyebut, empat tersangka resmi menjadi tahanan jaksa penuntut umum (JPU). Ditahan sejak 25 Juli 2018 hingga 13 Agustus 2018. “Dalam perkara ini ada sekitar 6 atau 7 tim JPU yang tergabung pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejari Padang yang akan menyusun dakwaan dan menangani perkara,” kata Kajari, tadi malam.
Mereka yang ditahan adalah Hendra Setiawan, Kasubag Fakultas Ushuludin UIN Imam Bonjol Padang, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus pengadaan tanah. Tiga lainnya, Syaflinda, Adrian Asril dan Yeni Syofyan yang merupakan penerima ganti rugi tanah. “Mereka diseret karena tetap menerima uang, padahal mereka bukan yang berhak menerima ganti rugi,” kata Kajari.
Menurut Kajari, tim akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor paling lambat satu minggu ke depan. “Total keseluruhan nilai ganti rugi tanah, dari yang menerima ganti rugi tanah Rp1,946 miliar. Belum ada yang mengembalikan kerugian negara sejak penyidikan,” ujarnya.
Sebelum ditahan, keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Padang, Jalan Gunung Pangilun, Padang Utara sejak pukul 09.00 WIB. Mereka digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Anak Aia Padang pukul 19.00 WIB.
Perbuatan para tersangka dijerat dengan primer melanggar pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider melanggar pasal 3 ayat (1), Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tiga tersangka penerima uang ganti rugi tanah juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penasehat hukum para tersangka, Fauzi Novaldi SH Cs mengatakan, pihaknya akan membuka fakta-fakta baru di hadapan persidangan nanti. “Ada fakta-fakta baru yang akan diungkap, klien kami juga bersiap untuk menjadi Justice Collaborator (JC),” katanya.
Karena, pihaknya mengklaim kliennya tersangka Hendra yang merupakan PPK, menandatangani surat pencairan uang ganti rugi tanah bukan atas keinginan sendiri. “Ada orang lain yang menekan agar ditandatangani pencairan, ini akan diungkap di persidangan,” jelasnya.
Diketahui, kasus ini adalah proses hukum lanjutan dari dugaan korupsi pengadaan tanah Kampus III IAIN—nama sebelum berganti UIN, yang berlokasi di Sungai Bangek, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Penyidikan pertama telah menjerat dua nama sebagai terdakwa yaitu mantan Wakil Rektor Prof Salmadanis, dan notaris Eli Satria Pilo, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Padang yang diketuai Yose Ana Rosalinda memvonis keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider dua bulan kurungan, pada Kamis, 8 Desember 2016 lalu.
Dari putusan perkara pertama diketahui berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus itu merugikan negara sebesar Rp1,9 miliar. Kerugian timbul karena hilangnya hak penguasaan negara terhadap tanah seluas 65.231 meter persegi. Sumber dana proyek berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp38 miliar. (uki/rg)

Baca juga

Maling Motor Ditangkap Massa

Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton, Kakaknya Luka Parah, Kaki Hancur

ShareTweetSendShareSend

Rekomendasi

Survei New Indonesia: Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Saling Adu Kuat

Survei New Indonesia: Elektabilitas Prabowo dan Ganjar Saling Adu Kuat

27/09/2023 | 10:58 WIB
Resmikan Gedung RTMC Ditlantas yang Baru, Kapolda Sumbar Minta Polantas Tingkatkan Profesionalisme dalam Melayani Masyarakat

Resmikan Gedung RTMC Ditlantas yang Baru, Kapolda Sumbar Minta Polantas Tingkatkan Profesionalisme dalam Melayani Masyarakat

27/09/2023 | 10:56 WIB
Bobol Kedai Nasi, Pemuda Pengangguran Gasak Kotak Infak

Bobol Kedai Nasi, Pemuda Pengangguran Gasak Kotak Infak

26/09/2023 | 13:08 WIB
Demo Peringatan Hari Tani Nasional, Kantor Bupati Limapuluh Kota Disegel Mahasiswa 

Demo Peringatan Hari Tani Nasional, Kantor Bupati Limapuluh Kota Disegel Mahasiswa 

26/09/2023 | 13:07 WIB

Iklan

#TRENDING

  • Program Tahfidz  SDN 06 Kampung Lapai, Ciptakan Peserta Didik Bertaqwa, Berakhlak Mulia dan Cinta Al Quran

    Program Tahfidz  SDN 06 Kampung Lapai, Ciptakan Peserta Didik Bertaqwa, Berakhlak Mulia dan Cinta Al Quran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Batuhampar Doakan Nela dan Haris jadi Anggota DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Calon Anggota DPRD Padang Rachmad Wijaya Disambut Antusias Warga Jati, Padang Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 6 Tahun Tewas Terlindas Truk Tronton, Kakaknya Luka Parah, Kaki Hancur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anjing Gila Mengamuk, 23 Orang Digigit, Korban Luka-luka dan Divaksin Rabies, Dibunuh Warga, Bangkainya Dibawa ke Labor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curi Gitar di Sanggar Seni, Dua Sekawan Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Kepala DLH Padangpariaman Dijebloskan ke Penjara, Terjerat Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Dihukum 6 Tahun dan Denda Rp 200 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Posmetro Padang

© 2023 Posmetro Padang

Navigasi

  • REDAKSI
  • KARIR
  • INFO IKLAN
  • SANGGAHAN
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • HUBUNGI KAMI

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

© 2023 Posmetro Padang