Dijelaskan AKP Martadius, pihaknya meringkus pelaku di sebuah rumah kontrakan. Dari penangkapan itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat paket terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkoba jenis sabu.
“Kita amankan juga satu pack plastik klip bening sebagai pembungkus narkoba, satu timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap atau bong, satu korek api gas. Selanjutnya barang bukti lainnya terdiri dari dua potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing diduga sebagai sendok untuk narkoba, dan satu unit Handphone (HP) Android merk OPPO,” ujar AKP Martadius.
AKP Martadius menuturkan, saat proses penangkapan dan penggeledahan turut disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses hukum.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (cr2)
















