PADANG, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang menangkap seorang oknum pegawai honorer Pengadilan Tinggi (PT) Padang usai menggerebek rumah kontrakan di Jalan Lapau Bagonjong, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji.
Saat ditangkap, pegawai honorer berinisial A (43) ini tak bisa lagi mengelek dan hanya bisa pasrah diborgol Polisi. Pasalnya di dalam rumah kontrakan itu, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu terbungkus plastik bening, satu timbangan digital dan satu set alat hisap sabu atau bong.
Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius mengatakan, penangkapan terhadap pelaku A dilakukan pasa Selasa (8/8) sekitar pukul 22.30 WIB. Menurutnya, pelaku merupakan target operasi (TO) karena ulahnya yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Pelaku ini merupakan pegawai honorer Pengadilan Tinggi. Yang bersangkutan sudah lama kami intai setelah mendapat informasi jika pelaku diduga sebagai pengedar sabu. Setelah dipastikan pelaku memiliki dan menyimpan sabu, langsung kami lakukan penggerebekan,” kata AKP Martadius, Kamis (10/8).