TAN MALAKA, METRO–Surat perintah bongkar telah dilayangkan untuk PKL di kawasan Pantai Padang, Kamis (5/5) pagi. Pemberian surat perintah bongkar, diberikan kepada para pedagang yang masih berjualan di beberapa titik lokasi Pantai Padang, seperti di atas trotoar, badan jalan dan PKL yang berjualan di bibir Pantai Padang.
“Mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta menyebabkan kemacetan, akibat penyempitan jalan oleh PKL sepanjang jalan Samudra, Kecamatan Padang Barat,” ungkap Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Ia menambahkan, petugas sudah memberikan surat perintah bongkar 3×24 jam kepada mereka yang melanggar. Jika tidak juga diindahkan tentu petugas yang akan membantu untuk melakukan pembongkaran.
“Kita memberikan surat perintah bongkar, karena terlihat PKL kembali menggunakan bibir pantai untuk berjualan, dan fungsi trotoarpun telah berubah dan membuat trantibum menjadi terganggu,” jelasnya.
Pemerintah Kota Padang tengah melakukan pembenahan tempat wisata, dengan melakukan perbaikan serta merenovasi trotoar agar terlihat cantik dan indah. Sehingga animo orang untuk datang ke Kota Padang khususnnya Pantai Padang semakin meningkat.
“Mari kita jaga kebersihan Pantai Padang, dengan tidak berjualan di bibir pantai dan di atas trotoar, mari bersama kita ciptakan pantai yang aman, nyaman dan tertib, agar masyarakat dan pengunjung pantai semakin banyak, serta kita semua dapat menikmati keindahan Pantai Padang,” harapnya. (ade)