TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penjangkauan terhadap anak jalanan (anjal) yang biasa mangkal di perempatan lampu merah, Sabtu (23/7). Delapan anjal yang mencari nafkah di jalanan tersebut, diantaranya 5 pedagang asongan, 2 pengemis dan 1 manusia silver.
Kabid Trantibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandi mengatakan, mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Tidak dibenarkan melakukan aktivitas apapun di perempatan maupun U-trun jalan karena itu sangat berbahaya,” tegas Deni.
Sejumlah jalan seperti di perempatan disisir petugas Satpol PP. Ada 4 lokasi atau titik penertiban dilakukan, yakni A (19) ditertibkan di simpang Imam Bonjol, B (62) ditertibkan simpang Raden Saleh, H (60), A (62) ditertibkan Simpang Telkom serta YS (19), R (18), A (17), J (22) ditertibkan di perempatan lampu merah Lubuk Begalung.
Ia juga menambahkan, kedelapan orang tersebut diamankan ke Mako Satpol PP untuk didata dan dibina sesuai aturan. Selain itu delapan orang tersebut juga diberikan surat pernyataan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.
Deni menjelaskan, penertiban dilakukan karena mereka dinilai mengganggu ketertiban umum. Para pengamen dan gelandangan ini juga sangat dikeluhkan masyarakat. Mereka sangat mengganggu lalu lintas.
Dia berharap tidak ada lagi gelandangan, pedagang asongan maupun pengamen yang beroperasi di persimpangan jalan. Selain membahayakan pengguna jalan raya, tindakan ini juga dapat membahayakan dirinya sendiri.
“Kita tak bosan – bosannya berharap kepada pengguna jalan dan masyarakat jangan memberi dalam bentuk apapun kepada mereka yang melakukan aktivitas di perempatan jalan, karena membayakan pengguna jalan dan diri mereka sendiri,” pungkasnya. (ade)