Fadlul juga membeberkan, misalnya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 untuk jemaah haji reguler sebesar Rp90 juta, tapi yang dibayarkan langsung oleh calon jemaah haji hanya Rp49,8 juta lebih atau 55,3 persen. Sisanya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji Rp40,2 juta atau 44,7 persen.
Anggota Komisi VIII DPR H. Mhd Asli Chaidir juga memastikan pengelolaan keuangan haji sangat aman, efisien dan likuid sesuai dengan amanat UU Nomor 34 Tahun 2014.
“Masyarakat tidak usah khawatir terkait pengelolaan dana haji. Saat ini dana haji likuid dan aman. Komisi VIII DPR pun tetap mengawal, mengawasi dan mengevaluasinya. BPKH kan, salah satu mitra kerja Komisi VIII,” sebut Asli.
Menurut dia, BPKH berperan penting dalam pengelolaan dana haji yang pelaksanaannya diawasi DPR. Apalagi, di era saat ini, tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan haji semakin kompleks.
Politisi PAN ini menjelaskan, ada dua hal yang menjadi perhatian Komisi VIII DPR. Yakni antrean haji di Indonesia dan nilai manfaat dana haji. DPR mendorong BPKH untuk meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi di ekosistem perhajian meskipun tidak mudah.
“Di Sumbar antrean haji mulai 20-25 tahun. Di daerah lain ada yang sampai 48 tahun. Ini tentu menjadi perhatian. Begitu pula soal meningkatkan nilai manfaat dengan berinvestasi. Memang tidak mudah berinvestasi, karena tetap harus mengedepankan kehati-hatian dan keselamatan dana haji,” terang Asli. (fan)




















