PADANG, METRO–Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen terus bekerja optimal. Terutama dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dengan pengelolaan keuangan haji yang transparan dan aman.
“BPKH berkomitmen memastikan dana haji digunakan untuk kepentingan jamaah, dan tidak disalahgunakan atau disalahkelolakan,” kata Kepala BPKH, Fadlul Imansyah dalam pertemuan pemangku kepentingan dan konsultasi publik terkait pengelolaan keuangan haji, Rabu (8/11) di Padang.
Dia menjelaskan dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp167 triliun dan tidak perlu dikhawatirkan. Dijamin aman, karena dikelola profesional dan sangat hati-hati.
Disebutkan, BPKH didirikan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mandat BPKH adalah menginvestasikann dana haji dari calon jemaah haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.
Fadlul mengatakan, BPKH akan berupaya meningkatkan nilai manfaat melalui investasi. Hal tersebut untuk menjaga keberlanjutan keuangan haji ke depannya. Selain itu, diharapkan dengan adanya rasionalisasi melalui peningkatan rasio jemaah terhadap BPIH dan penggunaan nilai manfaat sesuai kemampuan keuangan haji.
Adapun, pada 2020 dan 2021 akumulasi nilai manfaat dana penyelenggara ibadah haji (PIH) secara berurutan mencapai Rp5,71 triliun dan Rp13,8 triliun. Kenaikan tersebut sebagaimana diketahui karena tidak adanya pengeluaran untuk penyelenggaraan haji karena pandemi Covid-19.
Komentar