SOLOK, METRO–Meski tidak dihadiri dua fraksi, Ranperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021 – 2026 tetap disahkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Solok, Rabu malam (18/8). Bahkan, pengesahan Perda pada malam hari itu hanya ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Bupati Solok.
Persetujuan bersama itu dilakukan malam hari pascakericuhan yang terjadi antar anggota DPRD hingga mengakibatkan sidang berjalan buntu dan pimpinan sidang Dodi Hendra menskors sidang, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Namun pada malam harinya, sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda persetujuan bersama RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, kembali digelar dan sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir.
Dalam laporan hasil pembahasan yang disampaikan Yetty Aswaty disebutkan, Ranperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021-2026 yang telah diharmonisasi dan disempurnakan melalui kementrian hukum dan ham kantor wilayah perwakilan Sumatera Barat.
Ditegaskannya, Pembahasan Ranperda RPJMD 2021-2026 oleh pansus-pansus dilaksanakan di Cinangkiak Dream Park Kecamatan X Koto Singkarak dari 26 Juli hingga 1 Agustus 2021. Dan dalam rapat paripurna itu, Raperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021 – 2026 itupun disahkan bersama yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok bersama Bupati Solok.
Terkait pengesahan Raperda RPJMD Kabupaten Solok tahun 2021 – 2026 menjadi Perda tanpa dihadiri dua fraksi yakni Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP itu, dinilai oleh kedua fraksi itu tidak sah dengan alasan cacat prosedural.
Tak Akui
Bahkan, Fraksi Gerindra dan Fraksi PPP menegaskan, tidak mengakui adanya rapat paripurna tersebut. Alasannya rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026, telah ditunda oleh pimpinan sidang Dodi Hendra dengan diskors sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Dan menurut Ketua Fraksi PPP, Dr Dendi itu sudah jelas. Apalagi lanjutnya, setelah sidang paripurna berjalan buntu dan pimpinan sidang Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok telah menskors sidang sampai batas waktu yang belum ditentukan, juga sudah digelar rapat unsur pimpinan untuk membahas kebuntuan tersebut.
Dan dalam rapat unsur pimpinan yang dihadiri pimpinan dewan dan ketua fraksi pasca terjadinya kebuntuan itu juga telah disepakati bahwa skors sidang dicabut sampai Jumat 20 Agustus 2021. Artinya jelas Dendi sidang paripurna dengan agenda persetujuan bersama RPJMD Kabupaten Solok 2021-2026 akan kembali dibahas pada hari Jumat sesuai dengan kesepakatan dalam rapat unsur pimpinan yang dilakukan, Rabu (18/8) sore pasca terjadinya kebuntuan dalam sidang paripurna.
“ Ini kan aneh, setelah ada kesepakatan dalam rapat unsur pimpinan, tiba tiba tanpa sepengetahuan fraksi PPP dan Gerindra digelar lagi rapat paripurna pada malam hari. Dan skors sidang yang ditetapkan Ketua DPRD Dodi Hendra selaku pimpinan sidang dicabut Ivoni Munir Wakil Ketua DPRD dan memimpin sidang paripurna tanpa adanya pendelegasian dari Ketua DPRD,” tegas Dendi.
Bahkan Dendi menilai, tindakan ini merupakan bentuk pengebirian atas kesepakatan yang telah disepakati dalam rapat unsur pimpinan. Terkait ketidak hadiran Fraksi PPP dalam sidang paripurna saat pengesahan RPJMD menjadi Perda, Dendi menjelaskan karena sudah ada kesepakatan unsur pimpinan maka fraksi PPP dan Gerindra pulang meninggalkan kantor DPRD Kabupaten Solok. Namun malam harinya digelar rapat lanjutan tanpa sepengetahuan kedua fraksi dengan alasan skors sidang tidak disetujui oleh peserta sidang.
“Kami dua fraksi tidak hadir dan tidak mengakui keabsahan RPJMD sebagai Perda apalagi hanya ditanda tangani oleh dua unsur pimpinan dan tidak ditandatangani oleh Ketua DPRD,” tegas Dendi.
Dan menyikapi pengesahan RPJMD menjadi Perda, secara kelembagaan fraksi PPP melalui Ketua DPRD akan menyurati Gubernur. Dan menurutnya Perda yang hanya ditandatangani oleh wakil ketua dan tidak ditandatangani oleh Ketua diyakini gubernur tidak akan menerima perda tersebut. Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra, Hafni Hafiz menilai banyak hal yang menyebabkan RJMD yang telah disahkan malam hari itu menjadi cacat prosedural. Seperti dalam penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam pembahsan RPJMD ada dualisme. (vko)