Zulkifli menyampaikan, dalam rangka menjaga kondusifitas dilapangan disarankan pada Walinagari agar bisa membuat surat pengunduran diri. Dan agar pihak kecamatan bisa menyelesaikan ditingkat bahwa bersama unsur terkait lainya. Dan, terkait apa disampaikan pengunjuk rasa dalam tuntutan adanya dugaan penyalagunaan nagari kewenanganya ada pada ispektorat untuk melakukan audit.
” Jika memang nantinya ditemukan dan terbukti adanya penyalagunan anggaran nagari tersebut. Hal ini menjadi tanggung jawab dari yang bersangkutan,” ucapnya.
Sekali lagi Ia berharap pada pihak walinagari bisa segera membuat surat pengunduran diri. Apalagi masa jabatan walinagari Carocok Anau, Koto XI Tarusan tidak lama lagi berakhir.( Rio)




















