PARIAMAN, METRO–DPRD Pasaman Barat study comperatif mekanisme pembuatan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) ke Kota Pariaman. Rombongan DPRD Kabupaten Pasaman Barat ini, dipimpin oleh Wakil Ketua, Daliyus didampingi Ketua Bapemperda DPRD, Supriono, dan 7 anggota DPRD lainya dan Kabag Hukum Kabupaten Pasaman Barat, Ide Syukroni dan jajaranya.
“Kami banyak mendengar bahwa Kota Pariaman melalui Bagian Hukumnya banyak membuat Ranperda yang diajukan ke DPRD nya, sehingga dalam setahun ada lebih dari 5 Peraturan Daerah yang dapat dibuat bersama dengan DPRD Kota Pariaman,” ujar Wakil Ketua DPRD Pasaman Barat, Daliyus, kemarin.
Daliyus juga mengatakan, pihaknya juga membawa Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Papemperda) beserta seluruh anggotanya, dalam rangka mendalami bagaimana alur mekanisme pembuatan naskah akademik ranperda, yang nantinya akan melahirkan perda yang dapat diimplementasikan di lapangan nantinya.
“DPRD Pasaman Barat tidak terlalu banyak menerima usulan ranperda dari executiv dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, apalagi sejak pandemi Covid-19 saat ini, kami di DPRD Pasaman Barat hanya membahas ranperda yang wajib-wajib saja, seperti ranperda APBD dan sebagainya yang berkaitan denga keuangan,” tukasnya.
Sementara itu Asisten II Kota Pariaman, Sumiramis yang didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kota Pariaman, Indra Syamsu, mengatakan bahwa Pemko Parimaan di tahun 2020 ini mengajukan 20 rancangan ranperda, dimana saat ini sampai Juli 2021, sudah ada 5 ranperda yang dibahas dengan DPRD Kota Pariaman.
“Kita di Kota Pariaman, minimal mengusulkan 10 ranperda untuk diusulkan ke DPRD Kota Pariaman, dan khusus tahun 2021 ini, kita mengusulkan 20 ranperda dan sudah ada 5 yang kita bahas di DPRD dan sedang menuju penetapan atau ketok palu,” ujarnya. (efa)