Pada masa jeda pasca penetapan DCT, yakni mulai 4 – 27 November 2023, adalah masa dilarang kampanye dalam bentuk apapun, seperti menyebar alat peraga kampanye (APK) atau pertemuan dengan warga.
“Kalau selama ini masih bakal calon dan sarana sosialisasi untuk mereka, maka kita masih membiarkan, tetapi setelah tanggal 4 November, harus ada ketegasan bersama, terkait penertiban akan APK tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Roberia juga mengingatkan terkait penggunaan bahan kampanye atau APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ucapnya mengakhiri.
Untuk Kampanye Pemilu 2024, rencananya akan dilaksanakan 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang, tahapan yang dapat dimanfaatkan peserta pemilu untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui bahan atau APK yang ada. (efa)




















